Diskotik dan Panti Pijat Tidak Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan operasional bagi perusahaan pariwisata selama bulan suci Ramadan. Klub malam panti pijat panggilan ciledug independen tutup selama Ramadan. “Bisnis tertentu seperti klub malam, diskotek, ruang uap, panti pijat, arena permainan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar/rumah tim harus ditutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan. Komisioner Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan dalam keterangannya, Kamis (23 Maret 2023). Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian untuk klub malam dan klub yang terintegrasi dengan kawasan hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak dekat dengan kawasan pemukiman, tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit. Tempat hiburan dalam kategori ini harus ditutup pada waktu tertentu. Aturannya adalah: 1. Wajib tutup sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan 2. Hari pertama bulan suci Ramadhan adalah wajib. 3. Wajib malam penutupan dalam ...